Profil



Yang terhormat segenap Pejabat dan Pekerja PGN dan PGN Group,

Assalamualaikum Wr. Wb.

Dalam kesempatan yang berbahagia ini, saya mewakili Manajemen PGN mengucapkan selamat kepada kita semua atas berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang ditandai dengan penyerahan sertifikat lisensi dari Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) pada 1 Februari 2018.

Berdirinya LSP-PGN ini merupakan suatu wujud dari cita-cita Manajemen PGN untuk melakukan pengembangan kompetensi SDM PGN Group secara lebih modern dan sistematis yang telah dicanangkan sejak tahun 2015 melalui pembentukan inisiatif strategis Professional Certification.

Melalui pembentukan inisiatif strategis di atas, Manajemen PGN berharap untuk dapat lebih memastikan dan memelihara kepemilikan kompetensi SDM PGN Group secara memadai, khususnya pada bidang-bidang penting yang menjadi competitive advantage PGN.

Kepastian dan keberlangsungan kepemilikan kompetensi SDM tersebut menjadi sangat penting untuk mendukung misi PGN menjadi Prudent Operator Gas Bumi dengan ciri utama :

  1. Keselamatan kerja dalam proses konstruksi/perbaikan sistem jaringan pipa distribusi dan instalasi gas bumi, dan
  2. Kualitas serta kehandalan hasil konstruksi/perbaikan jaringan pipa distribusi dan pipa instalasi dalam menyalurkan energi gas bumi bagi pelanggan;

Dengan adanya formalisasi inisiatif Manajemen PGN menjadi LSP-PGN diharapkan meningkatkan nilai tambah terhadap bisnis PGN sebagai berikut :

  1. Meningkatnya kredibilitas dan potensi pendapatan PGN di industri gas bumi melalui penyelenggaraan skema sertifikasi yang belum pernah ada sebelumnya di Indonesia (first-mover benefit);
  2. Salah satu sumber pendapatan perusahaan melalui optimalisasi asset “intangible” PGN berupa Skill dan Pengalaman SDM
  3. Meningkatnya kepastian kepemilikan kompetensi pekerja sehingga :
    1. Meningkatkan jumlah karyawan yang berdaya saing tinggi, terampil dan termotivasi
    2. Mengurangi kesalahan kerja
    3. Produktivitas meningkat
  4. Meningkatnya komitmen seluruh unit/satuan kerja terhadap kualitas dan keselamatan kerja
  5. Memudahkan dalam penerimaan karyawan melalui kejelasan persyaratan sertifikasi yang harus dimiliki

LSP-PGN juga dapat memberikan nilai tambah bagi pekerja PGN sebagai berikut :

  1. Pengakuan terhadap kompetensi yang dimiliki
  2. Meningkatkan akses untuk berkembang dalam profesinya
  3. Jenjang karir dan promosi yang lebih baik

Pentingnya sertifikasi kompetensi bagi PGN semakin dirasakan seiring dengan penugasan jangka panjang dari Kementerian ESDM sejak tahun 2015 untuk mengoperasikan dan mengembangan jaringan pipa gas bumi rumah tangga (Jargas) sebagai salah satu program strategis nasional untuk melakukan substitusi energi impor LPG menjadi energi lokal gas bumi.

Melalui pengoperasian dan pembangunan Jargas tersebut, jumlah pelanggan PGN, khususnya di sektor ritel rumah tangga, meningkat drastis. Dengan demikian, semakin perlu dipastikan bahwa pekerja yang melakukan pembangunan dan pengoperasian jaringan pipa gas bumi tersebut memiliki kompetensi kerja yang memadai, yang dapat membangun dan mengoperasikan jaringan pipa gas bumi secara aman dan handal.

Untuk permulaan, LSP-PGN memang hanya menyediakan 2 (dua) skema sertifikasi yang terkait langsung dengan operasi dan pengembangan Jargas, yaitu :

  1. Operator Penyambungan Pipa Polyethylene (PE)
  2. Operator Penyambungan Pipa Galvanis

Namun demikian, seiring dengan semakin besarnya pemanfaatan gas bumi sebagai sumber energi masyarakat Indonesia, maka diperlukan skema-skema kompetensi baru agar pembangunan dan operasi jaringan pipa gas bumi semakin aman dan handal.

Berikut beberapa rencana pengembangan skema sertifikasi yang ditargetkan LSP-PGN :

  1. Pengawas Konstruksi Pipa PE dan Instalasi
  2. Operator Stasiun Gas
  3. Teknisi Mekanikal Stasiun Gas
  4. Teknisi Elektrikal Stasiun Gas
  5. Teknisi Instrumentasi Stasiun Gas
  6. Teknisi Pemeliharaan MR/S Pelanggan dan Sektor
  7. Operator SPBG / Dispenser CNG
  8. Teknisi Stasiun SPBG
  9. Teknisi CNG Cradle
  10. Gas Salesmanship
  11. Gas Utilization

Untuk keberhasilan pengembangan skema dan layanan sertifikasi yang akan dilaksanakan LSP-PGN maka dibutuhkan peran serta aktif dan rasa memiliki seluruh Unit/Satuan Kerja PGN Group, khususnya dalam hal :

  1. Penugasan Subject Matter Experts (SMEs) untuk penyusunan Standar Kompetensi Kerja Khusus (SKKK) PGN
  2. Penugasan SMEs untuk penyusunan Skema Sertifikasi LSP-PGN
  3. Penugasan SMEs/pekerja sebagai instruktur/fasilitator Diklat yang terkait Sertifikasi
  4. Penugasan SME/pekerja sebagai asesor dalam :
    1. Penyusunan Materi Uji Kompetensi (MUK) untuk persiapan sertifikasi
    2. Pelaksanaan uji kompetensi
  5. Pengiriman peserta sertifikasi yang relevan dengan bidang pekerjaan

Akhir kata, saya mengajak kita semua untuk berperan aktif dalam memajukan dan mengembangkan LSP-PGN sebagai salah satu inisiatif bisnis strategis yang dampak memberikan dampak optimal bagi keberlangsungan PGN selanjutnya.

Semoga Allah SWT, memberi rahmat dan keberkahan atas setiap usaha yang kita lakukan untuk kemajuan PGN kita tercinta. Amin

 

Billahitaufik wal hidayah
Wassalamualaikum Wr.Wb.

Dilo Seno Widagdo
Direktur Infrastruktur dan Teknologi


Berdirinya Lembaga Sertifikasi Profesi PGN (LSP-PGN) diawali dengan pembentukkan New Lead and Initiatives PGN Professional Certification (ProCer) di tahun 2015 melalui Keputusan Direksi PGN nomor 006400.K/OT.00/UT/2015 tanggal 13 Mei 2015. Inisiatif ini kemudian diformalkan menjadi sebuah LSP melalui Keputusan Direksi nomor 010600.K/HK.06/PDO/2017 tanggal 20 Juni 2017.
Setelah melengkapi berbagai persyaratan teknis dan administratif, LSP-PGN berhasil memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dengan nomor register 927 sesuai Keputusan Ketua BNSP nomor KEP.1200/BNSP/XI/2017 tanggal 10 November 2017.

LSP-PGN merupakan LSP Pihak 2 (P2) yang berfokus pada pengukuran dan pemeliharaan kompetensi pekerja PGN Group beserta afiliasinya, khususnya pada kompetensi-kompetensi teknis inti yang terkait dengan transportasi dan niaga gas bumi.

Kantor dan alamat surat menyurat LSP-PGN adalah sebagai berikut :
Gd. Graha PGAS Lt. 10, Komplek Perkantoran PGN
Jl. K.H. Zainul Arifin No.20, Jakarta Barat
Telp : 021-6334838, ext. 7205
Email : sertifikasi.pgn@pgn.co.id
Website : lsp.pgn.co.id



Visi LSP PGN


Menjadi lembaga sertifikasi profesi yang profesional, independen dan berintegritas tinggi, yang memiliki pengakuan secara Nasional dan Internasional, untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia (SDM) di lingkungan PGN Group dan afiliasi yang berdaya saing global di bidang pengelolaan dan pengembangan bisnis hilir gas bumi.



Misi LSP PGN


  1. Memberikan pelayanan uji dan sertifikasi kompetensi yang mengutamakan mutu dan kepuasan pelanggan serta menjamin bahwa proses sertifikasi dilaksanakan dengan jujur, cepat, tepat, akurat dan efisien dalam penggunaan sumber daya.
  2. Mendukung tersedianya tenaga kerja yang kompeten, profesional dan kompetitif di lingkungan PGN Group beserta afiliasinya di bidang pengelolaan dan pengembangan bisnis hilir gas bumi melalui proses uji dan sertifikasi kompetensi.
  3. Mendukung pengembangan Standar Kompetensi Kerja sektor hilir gas bumi secara konsisten dan berkesinambungan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan perusahaan.
  4. Mengembangkan dan memelihara skema-skema sertifikasi di lingkungan PGN Group dan afilisasi sesuai dengan profil/klaster kompetensi jabatan yang dipersyaratkan.
  5. Menyediakan tenaga asesor kompetensi yang berkualifikasi dan bersertifikat sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP-PGN.
  6. Mendukung penyediaan Tempat-tempat Uji Kompetensi (TUK) yang terverifikasi pada setiap area kerja di perusahaan sesuai dengan ruang lingkup sertifikasi LSP-PGN.


Tata Nilai LSP PGN


Terinspirasi dari nilai budaya PGN Group, maka Tata Nilai LSP-PGN adalah sebagai berikut :

Professionalism

  • Melaksanakan proses asesmen/uji kompetensi secara transparan dan menggunakan kaidah-kaidah ilmiah yang telah diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan dapat dipertanggungjawabkan
  • Senantiasa melaksanakan pengembangan kompetensi personil pengelola LSP-PGN, terutama asesor kompetensi agar dapat menyelenggarakan asesmen/uji kompetensi secara transparan, ilmiah dan dapat dipertanggungjawabkan

Continuous Improvement

  • Senantiasa secara kreatif mengembangkan skema-skema sertifikasi yang baru yang dapat memberikan nilai tambah yang lebih besar untuk mendukung upaya PGN Group dalam meningkatkan kepuasan pelanggannya
  • Secara kontinu melakukan evaluasi untuk memastikan metode dan skema sertifikasi yang digunakan tetap up-to-date dan selaras dengan kebutuhan bisnis PGN Group

Integrity

  • Senantiasa mengupayakan proses asesmen/uji kompetensi yang transparan, independen dan obyektif
  • Senantiasa mendukung etos kerja keras dan kerja cerdas untuk menghasilkan proses asesmen dan/atau uji kompetensi yang dapat memberikan nilai tambah optimal kepada seluruh pemangku kepentingan

Safety

  • Senantiasa mengupayakan proses asesmen/uji kompetensi yang mengedepankan keselamatan dan kesehatan bagi seluruh personil yang terlibat

Excellence Service

  • Senantiasa mengupayakan proses asesmen/uji kompetensi yang tepat guna dan memberikan nilai tambah optimal kepada seluruh pemangku kepentingan, baik pengguna jasa sertifikasi langsung, maupun pihak lain yang terlibat dalam proses asesmen/uji kompetensi
  • Senantiasa memposisikan diri sebagai partner strategis PGN Group dalam mengantisipasi kebutuhan bisnis di masa depan melalui penyusunan skema sertifikasi dan metode asesmen/uji kompetensi yang selaras dengan Strategic Business Priorities (SBP) PGN Group




Tujuan LSP PGN


  1. Menjadikan LSP PGN sebagai model center of excellent dalam penyelenggaraan sertifikasi kompetensi kerja Profesi.
  2. Mengembangkan jejaring kerja sama dengan mitra kerja terkait dalam proses dan prosedur uji kompetensi dan pelaksanaan sertifikasi kompetensi kerja yang profesional.
  3. Mensinergikan hubungan koordinasi dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) dan instansi pembina teknis terkait.



Sasaran LSP PGN


Sasaran LSP-PGN pada tahun 2017-2019, ditetapkan pada peluang yang ada menurut kewenangan yang diberikan kepada LSP-PGN, yaitu :

  1. Uji Kompetensi
  2. Akreditasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)
  3. Menerbitkan sertifikat kompetensi
  4. Mengembangkan Standar Uji Kompetensi

 


Fungsi LSP PGN


LSP PGN memiliki fungsi :

  • Menyusun dan mengembangkan skema sertifikasi
  • Membuat perangkat asesmen dan MUK
  • Menyediakan tenaga penguji (asesor)
  • Menetapkan persyaratan, memverifikasi dan menetapkan TUK
  • Melaksanakan sertifikasi kompetensi
  • Melaksanakan surveilan pemeliharaan sertifikasi
  • Memelihara kinerja asesor dan TUK
  • Mengembangkan layanan sertifikasi



Wewenang LSP PGN


LSP PGN memiliki kewenangan, sebagai berikut :

  • Menerbitkan sertifikat kompetensi sesuai peraturan BNSP
  • Mencabut atau membatalkan sertifikat kompetensi
  • Memberikan sanksi kepada asesor dan TUK yang melanggar aturan
  • Mengusulkan skema baru
  • Mengusulkan dan/atau menetapkan biaya asesmen/uji kompetensi

 

Dewan Pengarah LSP-PGN




Pengurus LSP Perusahaan Gas Negara