Tempat Uji Kompetensi

Definisi Tempat Uji Kompetensi (TUK)


Tempat Uji Kompetensi (TUK) adalah tempat kerja ataupun tempat lainnya yang memenuhi persyaratan untuk digunakan sebagai tempat pelaksanaan asesmen/uji kompetensi oleh LSP.


Klasifikasi Tempat Uji Kompetensi (TUK)


Sesuai Pedoman BNSP, TUK dapat dikelompokkan sebagai berikut :

  1. TUK Tempat Kerja
    TUK yang dimiliki sendiri oleh industri. TUK di tempat kerja diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat asesmen/uji kompetensi.
  2. TUK Sewaktu
    TUK yang dapat dimiliki oleh berbagai pihak, baik yang terkait maupun tidak terkait dengan LSP. TUK sewaktu diverifikasi setiap akan digunakan sebagai tempat uji asesmen/kompetensi
  3. TUK Mandiri
    TUK mandiri dimiliki oleh lembaga di luar LSP. TUK mandiri diverifikasi dan ditetapkan sebagai TUK terverifikasi untuk suatu periode waktu tertentu dan dipelihara secara berkala. TUK mandiri harus mengembangkan dan memelihara sistem manajemen mutu sesuai dengan ketentuan dalam Pedoman BNSP 206.


Manfaat Mengembangkan TUK Mandiri


Lembaga Diklat dapat berpartisipasi dalam sistem sertifikasi kompetensi melalui pengembangan TUK Mandiri, dengan memanfaatkan sarana dan infrastruktur yang dimiliki.
Berikut beberapa manfaat yang dapat diperoleh dengan menjadi TUK Mandiri:

  1. Manfaat secara Finansial - Lembaga yang menjadi TUK dapat memperoleh keuntungan finansial dari penyelenggaraan uji kompetensi.
  2. Manfaat Pengakuan - Lembaga yang menjadi TUK memperoleh pengakuan dari BNSP sebagai penyelenggara TUK yang terverifikasi dan terlisensi.
  3. Manfaat Publikasi - Lembaga yang menjadi TUK dikenal secara luas oleh masyarakat sebagai mitra LSP-PGN dalam penyelenggaraan uji kompetensi, khususnya di industry gas bumi Indonesia.
  4. Manfaat Kemitraan - Bagi lembaga pendidikan / perguruan tinggi, bermitra dengan LSP-PGN dapat memberikan nilai tambah dalam proses perolehan akreditasi.
  5. Manfaat Keutamaan - Lembaga yang menjadi TUK mendapat keutamaan untuk ikut serta dalam berbagai pelatihan dan/atau kegiatan lain yang diselenggarakan oleh BNSP dan memperoleh harga khusus untuk kegiatan yang diselenggarakan oleh LSP-PGN.


Ketentuan TUK Mandiri (sesuai Pedoman BNSP 206)


  1. Fungsi, Tugas dan Wewenang
    1. TUK mandiri berfungsi sebagai tempat pelaksana uji kompetensi dan fungsi pemasaran kegiatan sertifikasi kompetensi
    2. Tugas TUK Mandiri
      • Membantu penyelenggaraan asesmen/uji kompetensi
      • Menyiapkan tempat asesmen/uji kompetensi sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan
      • Melaksanakan pemasaran skema/kegiatan sertifikasi kompetensi
      • Melaksanakan pendaftaran pemohon sertifikasi
      • Melaksanakan evaluasi implementasi standar kompetensi dalam uji kompetensi
      • Melaksanakan kaji ulang pelaksanaan asesmen/uji kompetensi di TUK
    3. Wewenang TUK Mandiri
      • Mengusulkan komponen biaya yang dibutuhkan TUK dalam pelaksanaan asesmen/uji kompetensi
      • Mempromosikan organisasinya sebagai TUK yang terverifikasi
      • Mengusulkan hasil evaluasi penerapan standar kompetensi dalam pelaksanaan asesmen/uji kompetensi
  2. Legalitas dan Struktur Organisasi
    1. TUK mandiri dibentuk dan disahkan melalui surat keputusan dari organisasi induknya
    2. TUK mandiri dipimpin oleh kepala TUK, dan dibantu minimal oleh fungsi teknik operasional, fungsi pemasaran dan fungsi mutu
    3. Kepala TUK mempunyai tugas-tugas, antara lain :
      • Membantu pelaksanaan uji kompetensi
      • Melaksanakan penyiapan penyelenggaraan uji kompetensi
      • Menjaga kesesuaian TUK terhadap persyaratan teknis yang ditetapkan LSP dan persyaratan pengelolaan sesuai Pedoman BNSP ini
      • Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi
      • Menyiapkan rencana program dan anggaran TUK
    4. Fungsi teknis operasional mempunyai tugas, antara lain :
      • Menyiapkan tempat uji sesuai persyaratan teknis uji kompetensi
      • Memfasilitasi proses uji kompetensi
    5. Fungsi pemasaran mempunyai tugas, antara lain :
      • Mempromosikan dan memasarkan kegiatan sertifikasi kompetensi
    6. Fungsi mutu mempunyai tugas, antara lain :
      • Menerapkan sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini
      • Memelihara berlangsungnya sistem dan prosedur TUK sesuai Pedoman ini
      • Melakukan audit internal dan kaji ulang manajemen TUK
  3. Sarana dan Perangkat
    1. TUK harus memiliki kantor tetap sekurang-kurangnya dalam waktu 2 (dua) tahun dan harus memiliki sarana kerja yang memadai
    2. TUK harus memiliki rencana kegiatan yang mencerminkan pelayanan yang diberikan
    3. TUK harus memiliki perangkat kerja yang meliputi :
      • Skema sertifikasi kompetensi yang diacu
      • Standar kompetensi yang diacu
      • Persyaratan teknis yang ditetapkan LSP
      • Prosedur yang ditetapkan LSP terkait pelaksanaan uji kompetensi
    4. TUK harus memiliki peralatan uji sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan teknis, dengan ketentuan sebagai berikut :
      • Peralatan yang digunakan untuk uji kompetensi harus memiliki spesifikasi yang relevan
      • Peralatan harus diverifikasi atau dikalibrasi dengan tepat
      • Jika menggunakan peralatan di luar pengawasannya yang tetap, harus dipastikan sesuai spesifikasi yang relevan
    5. TUK harus menyiapkan penerapan kondisi uji sebagaimana ditetapkan dalam persyaratan teknis, mencakup, namun tidak terbatas pada, pencahayaan, suhu ruangan, kebisingan, pemisahan peserta uji dan keamanan peserta uji
    6. TUK dapat memiliki asesor kompetensi sesuai dengan ruang lingkup TUK, agar dapat menjadi bagian dari tim asesor kompetensi LSP dengan persyaratan tetap menjaga ketidakberpihakan
  4. Sistem Manajemen
    1. TUK harus menerapkan sistem manajemen mutu yang didokumentasikan dan mencakup semua persyaratan pedoman ini dan persyaratan TUK yang ditetapkan LSP, serta menjamin efektifitas penerapan persyaratan tersebut
    2. TUK harus menjamin bahwa :
      • Sistem manajemen ditetapkan dan dipelihara sesuai dengan pedoman
      • Sistem manajemen dimengerti dan diterapkan pada semua tingkat organisasi
    3. TUK harus mempunyai prosedur untuk pemeliharaan peralatan dan penyiapan kondisi uji
    4. TUK harus mempunyai prosedur pengendalian dokumen dan rekaman. Rekaman harus diidentifikasi, diatur dan dimusnahkan dengan cara yang sesuai untuk menjamin integritas proses dan kerahasiaan informasi tersebut. Rekaman harus disimpan selama periode waktu tertentu untuk memberikan jaminan kepercayaan berkelanjutan
    5. TUK harus melaksanakan audit internal dan kaji ulang manajemen termasuk ketentuan untuk perbaikan berkelanjutan, tindakan koreksi dan pencegahan
    6. TUK harus menetapkan uraian tugas dan tanggungjawab yang terdokumentasi dengan jelas bagi setiap personil
    7. TUK harus turut menjamin ketidakberpihakan dalam pelaksanaan uji kompetensi
    8. TUK harus turut menjamin keamanan materi uji kompetensi
  5. Verifikasi dan Penetapan TUK
    1. LSP harus menetapkan persyaratan teknis TUK mandiri
    2. TUK mengajukan permohonan verifikasi dengan melampirkan :
      • Dokumen sistem manajemen mutu
      • Dokumen perangkat kerja
      • Dokumen peralatan sesuai persyaratan teknis
    3. LSP harus memverifikasi pemenuhan persyaratan teknis TUK dan pemenuhan persyaratan manajemen TUK
    4. LSP harus menetapkan TUK terverifikasi yang berlaku untuk suatu periode waktu tertentu, disertai ketentuan yang mewajibkan TUK memelihara status terverifikasinya. Setelah habis masa berlaku verifikasi, dilakukan proses verifikasi ulang.
  6. Pengawasan dan Sanksi
    1. LSP harus melakukan surveilan berkala terhadap TUK mandiri
    2. LSP berwenang menjatuhkan sanksi kepada TUK berstatus terverifikasi yang gagal memenuhi ketentuan yang berlaku
    3. Proses pengenaan sanksi adalah melalui peringatan tertulis dan jika diperlukan melalui investigasi
    4. Bentuk sanksi yang diberikan berupa :
      • Pemberhentian sementara kegiatan TUK
      • Pencabutan status terverifikasi


Tahapan Menjadi TUK Mandiri Terverifikasi LSP-PGN


  1. Calon TUK Mandiri menyiapkan Dokumen Sistem Manajemen Mutu TUK
  2. Calon TUK Mandiri menyampaikan Surat Permohonan Kesediaan Menjadi TUK
  3. LSP-PGN menyusun rencana program verifikasi TUK
  4. LSP-PGN melaksanakan verifikasi TUK
  5. LSP-PGN menetapkan SK Penetapan TUK Mandiri


Tempat Uji Kompetensi


No.Jenis TUKNama TUKAlamat
1 Tempat Kerja The Manhattan Square Building, 27 th Floor, Jakarta Selatan Kav 1S, Jl. TB Simatupang, RT.3/RW.3, Cilandak Tim., Kec. Ps. Minggu, Kota Jakarta Selatan, Daerah K
2 Sewaktu Wisma Diklat PGN Megamendung Jl. Kp. Belian, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
3 Tempat Kerja SPBG Batam Jl. Kp. Belian, Belian, Kec. Batam Kota, Kota Batam, Kepulauan Riau
4 Tempat Kerja SPBG Lampung Jl. Lintas Sumatra No.99, Campang Raya, Kec. Tj. Karang Tim., Kota Bandar Lampung, Lampung 35245
5 Tempat Kerja SPBG Ngagel Surabaya Jl. Ratna No. 19, Kel. Darmo Wonokromo Surabaya
6 Tempat Kerja SPBG Klender Jl. I Gusti Ngurah Rai No.15 AB, RT.1/RW.15, Klender, Duren Sawit, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus
7 Tempat Kerja Booster MCS Offtake Station Bitung 2 Jl. Raya Serang KM 10 No.1, Desa Kadujaya, Curug, Tangerang
8 Mandiri PGAS Training Center - Klender Jl. Swadaya Pln No.5, RT.9/RW.2, Jatinegara, Kec. Cakung, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota